Apakah hukum di Indonesia Sudah Adil ?
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum adalah sebuah tata cara atau tata aturan yang mengatur semua perilaku warga negara , dalam artikel ini saya ingin membahas apakah hukum di Indonesia sudah berlaku seperti semestinya. Pertama -- tama kita membahas tentang kasus yang sering diperdebatkan yaitu korupsi , banyak pelaku korupsi yang dihukum tidak semestinya . Saya ambil contoh kasus seorang anak yang mencuri sepasang sandal yang harganya tidak sampai Rp 50.000,00 tetapi dihukum lima tahun penjara , sedangkan pejabat yang mengkorupsi uang rakyat dan merugikan negara miliyaran rupiah hanya dihukum sepuluh tahun pejara .
Hal ini benar terjadi tepatnya di kota Palu , si A adalah seorang remaja yang berusia 15 tahun mencuri sepasang sandal putih yang telah usang dan menyeretnya kemeja hijau . Jaksa yang menangani kasusnya menyeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara .Sekarang kita bandingkan dengan kasus korupsi pejabat saya ambil dari kasus korupsi mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama rekannya Ahmad Fathanah yang memerima suap dari direktur utama PT Indoguna dalam kasus impor sapi yaitu sebesar 1,3 triliun dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar . Apakah tuntutan ini sudah berlaku seperti semestinya , seorang anak remaja yang mencuri sandal yang harganya tidak lebih dari lima puluh ribu rupiah saja dihukum llima tahun penjara dan hanya merugikan satu orang saja , lalu kenapa koruptor yang menerima suap sebesar 1,3 triliun hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara padahal jika dipikir perbuatan itu merugikan orang banyak dan negara.
Kita bandingkan dengan hukum di negara lain yaitu Cina , Korea Selatan dan Jepang . Cina menerapkan hukuman mati kepada pelaku koruptor . Di Jepang sendiri memang tidak menghukum berat para koruptor namun negeri matahari terbit ini memberikan sanksi social tehadap pelaku koruptor , dan sanksinya itu berasal dari masyarakatnya sendiri . Di Jepang para pelaku koruptor paling lama dipenjara selama tujuh tahun namun ketika keluar para pelaku akan diasingkan dan dianggap tidak tahu malu oleh masyarakat bahkan oleh keluargannya sendiri oleh karena itu para pelaku korupsi di Jepang akan sangat malu jika ketahuan mengkorupsi uang rakyat dan memilih untuk bunuh diri.
Sama halnya di Jepang di Korea Selatan korupsi dianggap hal yang memalukan yaitu mantan presiden Korea Selatan , Roh Moo Hyun , ia memutuskan untuk mengahiri hidupnya dengan cara melompat dari tebing di belakang rumahnya karena ia dikucilkan atau tidak dihiraukan oleh keluargannya sendiri . Sedangkan di Indonesia para pelaku korupsi sepertinya tidak dihukum jera pasalnya walau dihukum berat tapi para pelaku koruptor mendapatkan fasilitas sel mewah di dalam penjara sehingga membuat para koruptor Indonesia tidak jera akan perbuatannya . Memang hukum di Jepang tentang korupsi hukum yang paling ringan dari berbagai negara akan tetapi sanksi social yang didapatkan pelaku membuat warga Jepang jera dan enggan untuk melakukan korupsi.
Bukan hanya kasus seorang remaja di Palu , ada kasus kasus lain yaitu kasus nenek Minah yang memetik 3 buah kakao yang ada di salah satu perkebunan dan buah yang dipetiknya itu tidak ia sembunyikan namun diletakkan dibawah pohon yang ia petik tadi , perbuatanya itu diketahui oleh mandor namun nenek MInah segera meminta maaf atas perbuatanya yang mengambil tanpa izin dan mengembalikan buah kakao yang sudah ia ambil tadi . Namun seminggu kemudian beliau mendapat surat panggilan pemeriksaan dari polisi dan beliau divonis 1 bulan 15 hari penjara dan 3 bulan masa percobaan . Memang kasus pencurian itu tidak di bisa di ambil jalur hukum namun apakah setimpal hukum yang didapatkan para pelaku yang berasal dari masyarakat miskin dengan hukum yang didapatkan oleh masyarakat yang berada.
Hukum di Indonesia kurang memberi efek jera kepada pelakunnya terbukti dari beberapa pelaku yang sudah bebas masih saja mengulangi perbuatannya . Hukum Indonesia juga dijadikan alat bagi pemenggang kekuasaan dimana yang berkuasa akan bertindak semena-mena , sedangkan yang lemah akan mudah untuk dipenjara . Padahal ini berkebalikan dengan bunyi salah satu Undang -- Undang Dasar 1945 yaitu semua sama dihadapan hukum namun dalam praktiknya bisa kita lihat apakah hukum sudah dijalankan semestinya .
Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya lebih kritis dan melek akan hukum di Indonesia , dan apparat penegak hukum di Indonesia juga harus bertindak tegas dan mengusut semua tindakan pelanggaran yang ada baik yang merugikan satu orang sampai yang merugikan negara dengan adil . Hukum seharusnya mengatur semua perilaku masyarakat karena Indonesia merupakan negara hukum itu tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 1, dan warga negara Indonesia seharusnya mematuhi hukum yang berlaku . Ini akan menjadi satu kesatuan yang selaras jika warga nya menaati peraturan dan berperilaku sesuai hukum , dan apparat penegak hukum tegas dalam menindak adil dalam memberi keputusan.
Negara kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah menerapkan sanksi social .Pasti kita berharap yang penegak hukum berlaku adil seperti yang tecantum di UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita , dan kita berharap Indonesia aman sejahtera . Hukum adalah aturan yang wajib ditaati apapun hukum itu missal hukum negara , hukum adat , hukum agama dll . Karenanya jika ada yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan harus memberi efek jera agar sang pelaku tidak mengulanggi perbuatannya itu . Harus ada sanksi social harus ada sanksi moral agar ada efek jera di hati para pelaku dan mengurungkan niatnya untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan lagi . Hukum di Indonesia harus mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan tebuka kepada rakyat , agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum . Saya berharap ada keterbukaan hukum di Indonesia agar masyarakat bisa menilai apakah hukum sudah dijalankan seperti semetinya di Indonesia kita tercinta ini
Menurut saya, masalah adil tidak adil itu masalah subjektif.
karena definisi adil tergantung subjek yang menilai. masalah hukum di indonesia masih tumpul keatas dan tajam kebawah.