Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli & KBBI

Apa itu Keadilan?

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Menurut Para Ahli

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli & KBBI


1. Aristoteles

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

2. Plato 

Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

3. Thomas Hubbes

Menurut Thomas Hubbles, keadilan merupakan suatu keadaan yang di dalamnya terdapat sebuah perjanjian. Dimana isi dari perjanjian tersebut dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa bersifat berat sebelah.

4. W.J.S. Poerwadarminto

Pendapat W.J.S. Poerwadarinto cukup sederhana, tetapi tepat pada sasaran. Ia menyatakan bahwa keadilan adalah suatu kondisi yang tidak berat sebelah, bersifat sepatutnya, dan juga tidak sewenang-wenang.

Menurut KBBI

Keadilan menurut KBBI merupakan sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. dia hanya mempertahankan haknya. Pemerintah menciptakan  bagi masyarakat. Sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya.

Pendapat Pribadi

Menurut saya, keadilan adalah keadaan yang sesuai. Sesuai dalam makna proporsional dalam kebutuhan. Sebagai contoh kita ambil dua orang anak sekolah dengan rumah bersebelahan, yang satu bersekolah di sebuah sekolah berjarak 500m dari rumahnya, dan yang satu lagi bersekolah yang berjarak 5km dari rumahnya. Bila kedua anak tersebut sama-sama diberi uang saku sejumlah Rp 10.000,00 maka rasanya tidak adil, karena anak yang sekolahnya lebih jauh tentunya membutuhkan ongkos perjalanan yang menyebabkan uang jajannya berkurang. Dan yang terjadi pada dunia kerja sekarang ini, ijazah sarjana biasanya mendapatkan jumlah gaji yang lebih besar daripada ijazah SMA. Begitu pula seorang petani tidak akan cocok untuk menggarap sawahnya bila memakai pakaian jas ala pejabat. Maka keadaan keadilan tidaklah selalu merujuk pada kesamaan, tetapi adil adalah proporsional dengan kebutuhan. Adil tidak selalu berarti sama.
Lebih baru Lebih lama

Posting Komentar

Formulir Kontak